![]() |
Kurnia Intan Nabila |
Kabar
baik datang, refleksi hari Sumpah Pemuda yang ke- 90 semakin terasa pasca
diluncurkannya Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018
tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi oleh Kementrian Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti).
Dengan
adanya Permenristekdikti tersebut, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)
antara lain Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
diperbolehkan masuk kampus. Peluncuran Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018
tersebut adalah upaya pemerintah untuk menghindari adanya paham intoleran dan
radikalisme di lingkungan kampus.
Adanya
kesadaran penuh oleh pemerintah atas pentingnya organisasi ekstra dalam
mewarnai lingkungan kehidupan kampus membuat para aktivis semakin percaya diri
untuk mampu berkiprah dengan maksimal. Selain itu dukungan dan binaan dari
pihak kampus dirasa memang perlu untuk membantu pemuda khususnya
mahasiswa dalam menuntaskan perannya sebagai Agent
of Change dan Social Controll.
Indonesia
sendiri merupakan negara dengan banyaknya organisasi khususnya organisasi di
lingkup universitas. Organisasi yang berdiri nyatanya sudah banyak ikut andil
semenjak era reformasi dalam menjaga nama baik NKRI dari para komunis dan
penjajah. Organisasi juga mampu menjadi penyokong pemuda dalam membentuk
pribadi yang berdikari. Dalam kamus otak
atik gatuk milik peduduk Jawa, istilah berdikari bermakna mampu
berdiri di kaki sendiri, selesai urusan diri sendiri baik secara pendidikan
maupun finansial.
Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI, organisasi mahasiswa tertua yang telah berkiprah hampir
selama 71 tahun ini selalu mengedepankan konsep perjuangan terutama untuk Islam
dan Indonesia. bahkan, salah satu pengurus HMI Badan Koordinasi Jawa Barat
pernah menyampaikan dalam forum latihan kader 2, “Lari dari Islam berarti Lari
dari Perjuangan”. Begitu tuturnya. Peluncuran permenristekdikti nomer 55 ini
sebenarnya merupakan alat bantu bagi proses pengkaderan HMI untuk mewujudkan
salah satu usaha HMI yang termuat pada bab III pasal 5 dalam Anggaran Dasar HMI
yaitu berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan
untuk menopang pembangunan sosial.
Maka
dari itu, segala kebijakan pemerintah untuk menguatkan paham ideologi
kebangsaan di tengah-tengah lingkungan aktivis dan mahasiswa sebenarnya telah
menjadi cita-cita awal dari berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam. Oleh sebab
itulah, mementum ini harus dimanfaatkan untuk menjadikan pemuda berdikari.
Sekelompok manusia yang progresif, berpikiran maju, dan sedang untuk berusaha
mandiri. Semoga pemuda yang berorganisasi, bisa menjuadi pemuda yang berdikari,
baik secara keilmuwan (ide-gagasan), maupun secara finanasial dan gerakan. Wallahu a’lamu bi al–Shawwab.
Oleh:
Kurnia Intan Nabila, Wasekum Bidang PTKP Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI)
Komisariat Iqbal UIN
Walisongo Semarang